Nama: Westri W.
NIM : 021518064
Tugas I: Kasus Perburuhan
Sebagai tugas pertama, berikan contoh satu kasus perburuhan dari berita di koran atau majalah dan buatlah analisis berdasarkan peraturan perundangan Ketenagakerjaan, apa jenis pelanggarannya, ketentuan mana yang dilanggar, dan apa sanksinya.
Perekrutan Pegawai Operator Tiket Elektronik di Pelabuhan Merak Menuai Protes
Dermaga V Pelabuhan Merak, Banten (Antara)
Jakarta - perekrutan pegawai PT MPG, operator tiket eletronik (e-ticket) di PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, dihentikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon.
Hal itu dilakukan karena warga Kelurahan Tamansari mengajukan protes ke Disnaker Kota Cilegon. Warga menilai, perekrutan pegawai yang dilakukan PT MPG tidak melalui prosedur.
"Operasional PT MPG harus dihentikan karena yang harus melaksanakan rekrutmen itu yakni Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi ketenagakerjaan, dalam hal ini Disnaker," ujar Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnaker Kota Cilegon Dudus S Maman, Kamis (15/10).
Selain Dudus, untuk menghentikan operasional MPG, Disnaker menerjunkan Kepala Bidang Hubungan Industrial Suparman dan Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Kerja Muhibin, serta dua penyidik ketenagakerjaan.
"Intinya, setiap perusahaan itu wajib lapor ke Disnaker. Kalau pun ada lowongan, juga wajib lapor lowongan. Selanjutnya rekrutmen itu akan kita ulang," jelas Muhibin pada pertemuan di ruang rapat PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak.
Sikap tegas Disnaker itu menyusul adanya laporan warga. Warga memprotes PT MPG yang melakukan rekrutmen pegawai secara diam-diam. "Kami warga Tamansari, sebagai masyarakat paling dekat dengan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, yang seharusnya diprioritaskan malah tidak dilibatkan sama sekali," tegas Wira Kusuma, salah seorang warga Kelurahan Tamansari saat pertemuan.
Rekrutmen MPG ternyata diketahui melibatkan Provis, sebuah perusahaan outsourcing selaku konsultan yang menyiapkan 65 orang yang dilatih untuk menjadi operator e-ticket di Pelabuhan Merak.
Project Manager PT MPG Yudi Ahmad Juanedi mengaku pasrah. "Yang pasti saat ini saya akan berkoordinasi dengan pimpinan terlebih dulu, termasuk dengan Provis. Tapi yang pasti, adanya penghentian ini akan menghambat pemberlakuan tiket elektronik di Pelabuhan Merak," ujarnya.
Laurens Dami
Suara Pembaruan
- Analisis berdasarkan peraturan perundangan Ketenagakerjaan, apa jenis pelanggarannya, ketentuan mana yang dilanggar, dan apa sanksinya.
Peraturan perundangan yang mengatur soal ketenagakerjaan yang menyangkut masa sebelum bekerja (pre employment), tetapi secara sistematika operasional peraturan perundang-undangan tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu yang mengatur tentang kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan, perekrutan calon karyawan, dan penempatan tenaga kerja.
Ketika pengusaha akan membuka lowongan pekerjaan, mereka tentu berpikir bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk melamar pekerjaan tersebut, sehingga informasi lowongan akan didistribusikan secara merata kepada setiap calon karyawan. Pengusaha tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap peluang kerja ini. Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 mengatur tentang kesempatan dan perlakuan yang sama. Pasal 5 menyatakan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Kemudian Pasal 6 menyatakan, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakukan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Oleh karena itu, berkaitan dengan informasi lowongan pekerjaan ini pemerintah mewajibkan pengusaha untuk melaporkan adanya lowongan pekerjaan tersebut kepada menteri terkait. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 mengatur tentang kewajiban lapor lowongan pekerjaan tersebut, yaitu setiap pengusaha atau pengurus perusahaan wajib segera melaporkan secara tertulis setiap ada atau akan ada lowongan pekerjaan kepada Menteri/Pejabat yang ditunjuk yang memuat:
1. Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan.
2. Jenis pekerjaan dan syarat-syarat jabatan yang digolongkan.
3. Jenis Kelamin.
4. Usia.
5. Pendidikan, ketrampilan/keahlian dan pengalaman.
- Syarat-syarat lain yang dipandang perlu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar